Cari Blog Ini

SYARAT  PENGAJUAN PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN TABUNGAN HARI TUA
BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA KEPADA
PT. TASPEN (PERSERO) SURAKARTA


  1. Surat Pengantar SKPD;
  2. Mengisi Formulir SPP KLIM (blangko bisa diambil di bank yang ditunjuk);
  3. Mengisi Formulir SPTB bisa diambil di bank yang ditunjuk) yang ditempel photo Janda/ Duda hitam putih ukuran 3x4 cm;
  4. Mengisi Surat Keterangan Janda/ Duda;
  5. Fotokopi SK Pensiun Janda/ Duda yang dilegalisir;
  6.   Fotokopi Surat Keterangan Penghentian Penggajian (SKPP) yang diperoleh dari Dinas PPKAD (perabot : fotokopi SK Pensiun dan fotokopi leger gaji terakhir yang dilegalisir)
  7.  Fotokopi Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg berwenang;
  8.  Fotokopi legalisir Akte Kelahiran Anak yang masih berusia 21 th s.d. 25 th dan masih kuliah dengan dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi;
  9.   Fotokopi KTP Janda/ Duda yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  10. Pas Photo Janda/ Duda hitam putih ukuran 3x4 cm  sebanyak 3 (tiga) lembar;
  11.  Bagi yang menginginkan pensiun pertama, Taspen dan gaji pensiun setiap bulannya dibayarkan lewat salah satu bank, agar melampirkan fotokopi buku rekening.
  12. Fotokopi NPWP.


Catatan:
Ø  Berkas rangkap 2 (dua);


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL TAHUN 2019

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL  TAHUN 2019  NO NAMA  INSTANS...