SYARAT PENGAJUAN
PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN TABUNGAN HARI TUA
BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA KEPADA
BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA KEPADA
PT. TASPEN (PERSERO) SURAKARTA
- Surat Pengantar SKPD;
- Mengisi Formulir SPP KLIM (blangko bisa diambil di bank yang ditunjuk);
- Mengisi Formulir SPTB bisa diambil di bank yang ditunjuk) yang ditempel photo Janda/ Duda hitam putih ukuran 3x4 cm;
- Mengisi Surat Keterangan Janda/ Duda;
- Fotokopi SK Pensiun Janda/ Duda yang dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keterangan Penghentian Penggajian (SKPP) yang diperoleh dari Dinas PPKAD (perabot : fotokopi SK Pensiun dan fotokopi leger gaji terakhir yang dilegalisir)
- Fotokopi Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg berwenang;
- Fotokopi legalisir Akte Kelahiran Anak yang masih berusia 21 th s.d. 25 th dan masih kuliah dengan dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi;
- Fotokopi KTP Janda/ Duda yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Pas Photo Janda/ Duda hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Bagi yang menginginkan pensiun pertama, Taspen dan gaji pensiun setiap bulannya dibayarkan lewat salah satu bank, agar melampirkan fotokopi buku rekening.
- Fotokopi NPWP.
Catatan:
Ø
Berkas rangkap 2 (dua);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar