Cari Blog Ini

PENSIUN HUKUMAN DISIPLIN

SYARAT PENGAJUAN PENSIUN PNS
KARENA HUKUMAN DISIPLIN

1.     Surat Pengantar SKPD;
2.     Mengisi Blangko Daftar Susunan Keluarga;
3.     Mengisi Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan;
4.     Fotokopi Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg berwenang;
5.     Fotokopi KARIS/KARSU yang dilegalisir;
6.   Fotokopi legalisir Akte Kelahiran Anak yang masih berusia 21 th s.d. 25 th dan masih kuliah dengan dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi;
7.     Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
8.     Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
9.     Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
10.  Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
11. Surat Keputusan Bapeg tentang Penjatuhan Hukuman yang menunjukkan yang bersangkutan dapat dipensiun;
12.  Fotokopi KTP yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
13.  Pas photo hitam putih ukuran 4X6 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar tanpa kacamata dan tutup kepala.

Catatan:

  • Berkas yang dikirim ke BKD rangkap 3 (tiga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL TAHUN 2019

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL  TAHUN 2019  NO NAMA  INSTANS...