SYARAT PENGAJUAN PENSIUN PNS
KARENA HUKUMAN DISIPLIN
1.
Surat
Pengantar SKPD;
2.
Mengisi
Blangko Daftar Susunan Keluarga;
3.
Mengisi
Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan;
4.
Fotokopi
Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg berwenang;
5. Fotokopi KARIS/KARSU yang dilegalisir;
6. Fotokopi legalisir Akte
Kelahiran Anak yang masih berusia 21 th s.d. 25 th dan masih kuliah dengan
dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi;
7. Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
8. Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
9. Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
10. Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
11. Surat Keputusan Bapeg
tentang Penjatuhan Hukuman yang menunjukkan yang bersangkutan dapat dipensiun;
12.
Fotokopi KTP yang
dilegalisir pejabat yang berwenang;
13.
Pas photo hitam putih
ukuran 4X6 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar tanpa kacamata dan tutup kepala.
Catatan:
- Berkas yang dikirim ke BKD rangkap 3 (tiga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar