SYARAT PENGAJUAN
PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN TABUNGAN HARI TUA BAGI PNS PURNA TUGAS BATAS
USIA PENSIUN
KEPADA PT. TASPEN (PERSERO) SURAKARTA
1.
Surat Pengantar SKPD/ Instansi;
2. Mengisi Formulir SPP
KLIM (blangko bisa diambil di bank yang ditunjuk);
3. Mengisi Formulir SP3R
(blangko bisa diambil di bank yang ditunjuk);
4. Fotokopi legalisir SK Pertama/ Capeg;
5. Fotokopi legalisir SK Pensiun;
6. Surat Keterangan Penghentian Penggajian (SKPP) lembar 1 dan 2 yang diperoleh
dari Dinas PPKAD (perabot : fotokopi SK Pensiun dan fotokopi leger gaji
terakhir yang dilegalisir);
7. Leger Gaji Terakhir;
8. Fotokopi legalisir Kartu Taspen;
9. Fotokopi legalisir Kartu Pegawai (KARPEG);
10. Fotokopi Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir
pejabat yg berwenang;
11. Fotokopi legalisir Akte Kelahiran Anak yang masih berusia
21 th s.d. 25 th dan masih kuliah dengan dilampiri surat keterangan kuliah dari
perguruan tinggi;
12. Fotokopi KTP yang masih berlaku, legalisir oleh pejabat yang berwenang;
13. Pas Photo hitam putih ukuran 3x4 cm (Suami dan Isteri) masing-masing 3 (tiga)
lembar;
14. Bagi yang menginginkan pensiun pertama, Taspen dan gaji
pensiun setiap bulannya dibayarkan lewat salah satu b ank, agar
melampirkan fotokopi buku rekening;
15. Fotokopi NPWP.
Catatan:
Ø Berkas rangkap 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar