PENGUMUMAN PENTING
Sehubungan dengan pertanyaan perihal surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang atau berat, dapat saya sampaikan bahwa:
- Penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (4) PP 53 tahun 2010 adalah kewenangan PPK.
- Kelengkapan administrasi kenaikan pangkat berdasarkan romawi VIII angka 2 huruf m dan huruf n (angka 5) Kepka BKN no.12 tahun 2002, disebutkan bahwa:
"Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q"
Maka, kebiasaan yg mungkin selama ini dilakukan bahwa super hukuman disiplin tersebut ditandatangani oleh eselon 4 atau bahkan pejabat fungsional seperti kepala sekolah. Dimohon dengan hormat agar selama belum ada perubahan peraturan di atas, super hukuman disiplin tingkat sedang/berat ditandatangani oleh minimal eselon 2.
Demikian, atas perhatian Bpk/Ibu, kami sampaikan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar