Cari Blog Ini

SYARAT PENGAJUAN PENSIUN
SAKIT/ TIDAK CAKAP JASMANI-ROHANI

1.     Surat Pengantar SKPD;
2.     Surat Permohonan PNS yang bersangkutan;
3.     Surat Putusan tidak cakap jasmani-rohani dari Tim Dokter PNS;
4.     Mengisi Blangko Daftar Susunan Keluarga;
5.     Fotokopi Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg berwenang;
6.     Fotokopi KARIS/KARSU yang dilegalisir;
7.     Fotokopi legalisir Akte Kelahiran Anak yang masih berusia 21 th s.d. 25 th dan masih kuliah dengan         dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi;
8.     Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
9.     Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
10.  Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
11.  Fotokopi KGB terakhir yang dilegalisir;
12.  Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
13.  Fotokopi DP-3 terakhir yang dilegalisir;
14.  Fotokopi SK NIP baru yang dilegalisir;
15.  Fotokopi KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
16.  Pas photo hitam putih ukuran 4X6  cm sebanyak 7 (tujuh) lembar tanpa kaca mata dan tanpa tutup kepala.
Catatan:Ø  Bagi PNS Gol III/d ke bawah proses SK di Kabupaten Wonogiri dan berkas yang dikirim ke BKD 2 (dua) rangkap;
Ø  Bagi PNS Gol IV/a dan IV/b proses  SK di Provinsi Jawa Tengah dan berkas yang dikirim ke BKD 2 (dua) rangkap;
Ø  Bagi PNS Gol IV/c ke atas proses  SK di Jakarta dan berkas yang dikirim ke BKD 5 (lima) rangkap; 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL TAHUN 2019

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL  TAHUN 2019  NO NAMA  INSTANS...