SYARAT PENGAJUAN PENSIUN
SAKIT/ TIDAK CAKAP JASMANI-ROHANI
1.
Surat
Pengantar SKPD;
2. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan;
3. Surat Putusan tidak cakap jasmani-rohani dari Tim Dokter PNS;
4.
Mengisi
Blangko Daftar Susunan Keluarga;
5.
Fotokopi
Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg berwenang;
6. Fotokopi KARIS/KARSU yang dilegalisir;
7.
Fotokopi
legalisir Akte Kelahiran Anak yang masih berusia 21 th s.d. 25 th dan masih
kuliah dengan dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi;
8. Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
9. Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
10. Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
11. Fotokopi KGB terakhir yang dilegalisir;
12. Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
13. Fotokopi DP-3 terakhir yang dilegalisir;
14.
Fotokopi SK NIP baru
yang dilegalisir;
15.
Fotokopi KTP yang masih
berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
16.
Pas photo hitam putih
ukuran 4X6 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar tanpa kaca mata dan tanpa tutup kepala.
Catatan:Ø Bagi PNS Gol III/d ke bawah proses SK di Kabupaten Wonogiri dan berkas yang
dikirim ke BKD 2 (dua) rangkap;
Ø Bagi PNS Gol IV/a dan IV/b proses SK
di Provinsi Jawa Tengah dan berkas yang dikirim ke BKD 2 (dua) rangkap;
Ø Bagi PNS Gol IV/c ke atas proses SK di
Jakarta dan berkas yang dikirim ke BKD 5 (lima) rangkap;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar