SYARAT PENGAJUAN KP ANUMERTA
BAGI PNS YANG MENINGGAL TEWAS
1.
Surat
Pengantar SKPD;
2. Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
3. Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
4. Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
5. Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
6. Fotokopi DP-3 terakhir yang dilegalisir;
7. Surat Keterangan belum
pernah mendapat hukuman disiplin atau sedang dalam pemeriksaan dalam 1(satu) tahun terakhir;
8.
Surat Keterangan
Kematian dari Rumah Sakit;
9.
Surat Keterangan
Kematian dari SKPD;
10.
Surat Keterangan
Kematian dari Desa/ Kelurahan;
11.
Surat Keterangan Visum
dari Rumah Sakit;
12.
Surat Keterangan dari
Kepolisian;
13.
Surat Tugas/ Perintah
Tugas dari SKPD PNS;
14.
SK Anumerta Sementara;
Catatan:
Berkas yang dikirim ke
BKD rangkap 3 (tiga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar