Cari Blog Ini

SYARAT PENGAJUAN KP ANUMERTA
BAGI PNS YANG MENINGGAL TEWAS


1.     Surat Pengantar SKPD;
2.     Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
3.     Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
4.     Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
5.     Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
6.     Fotokopi DP-3 terakhir yang dilegalisir;
7.  Surat Keterangan belum pernah mendapat hukuman disiplin atau sedang dalam pemeriksaan dalam 1(satu) tahun terakhir;
8.     Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit;
9.     Surat Keterangan Kematian dari SKPD;
10.  Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan;
11.  Surat Keterangan Visum dari Rumah Sakit;
12.  Surat Keterangan dari Kepolisian;
13.  Surat Tugas/ Perintah Tugas dari SKPD PNS;
14.  SK Anumerta Sementara;

Catatan:

Berkas yang dikirim ke BKD rangkap 3 (tiga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL TAHUN 2019

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL  TAHUN 2019  NO NAMA  INSTANS...