SYARAT PENGAJUAN PENSIUN
MENINGGAL DUNIA
1. Surat Pengantar SKPD/ Unit kerja;
2. Surat Permohonan ahli waris PNS yang bersangkutan;
3. Mengisi Blangko Daftar Susunan Keluarga;
4.
Fotokopi legalisir
Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan;
5. Fotokopi Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg
berwenang;
6. Fotokopi KARIS/KARSU yang dilegalisir;
7. Fotokopi legalisir Akte
Kelahiran Anak yang masih berusia dibawah 25 th belum bekerja dan belum menikah
(yang masih kuliah dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi);
8. Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
9. Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
10. Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
11. Fotokopi KGB terakhir yang dilegalisir;
12. Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
13. Fotokopi DP-3 terakhir yang dilegalisir;
14.
Surat Pernyataan belum
pernah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak sedang dalam pemeriksaan dalam 1
(satu) tahun terakhir;
15.
Fotokopi SK NIP baru
yang dilegalisir;
16.
Fotokopi KTP ahli waris
yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua)
lembar;
17. Pas photo ahli waris hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
18. Foto Copy Buku Tabungan;
19. Foto Copy NPWP.
Catatan:
·
Berkas dikirim ke BKD 2 (dua) rangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar