Cari Blog Ini

SYARAT PENGAJUAN PENSIUN
MENINGGAL DUNIA

1.     Surat Pengantar SKPD/ Unit kerja;
2.     Surat Permohonan ahli waris PNS yang bersangkutan;
3.     Mengisi Blangko Daftar Susunan Keluarga;
4.     Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan;
5.     Fotokopi Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg berwenang;
6.     Fotokopi KARIS/KARSU yang dilegalisir;
7.  Fotokopi legalisir Akte Kelahiran Anak yang masih berusia dibawah 25 th belum bekerja dan belum menikah (yang masih kuliah dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi);
8.     Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
9.     Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
10.  Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
11.  Fotokopi KGB terakhir yang dilegalisir;
12.  Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
13.  Fotokopi DP-3 terakhir yang dilegalisir;
14.  Surat Pernyataan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak sedang dalam pemeriksaan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
15.  Fotokopi SK NIP baru yang dilegalisir;
16.  Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar;
17.  Pas photo ahli waris hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
18.  Foto Copy Buku Tabungan;
19.  Foto Copy NPWP.

Catatan:

·         Berkas dikirim ke BKD 2 (dua) rangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL TAHUN 2019

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL  TAHUN 2019  NO NAMA  INSTANS...