Cari Blog Ini

Penyerahan SK Pensiun Bulan Mei, Juni

Acara Penyerahan SK Pensiun Bulan Mei dan Juni Bersama dengan Taspen


        Pada hari Selasa, 27 Maret 2018 kemarin telah dilaksanakan acara penyerahan SK pensiun kepada Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan tugas pensiun pada bulan Mei dan Juni. Acara penyerahan SK Pensiun dilaskanakan di Gedung Graha Personalia yang bertempat di Komplek Kantor Pemerintahan Kabupaten Wonogiri, tepatnya disebelah Barat Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonogiri. Acara penyerahan Sk Pensiun dihadiri oleh 91 Orang Purna Tugas.   
       Penyerahan SK pensiun di tambah dengan pemberian materi oleh pihak Bank Mandiri Taspen. Pihak Bank Mandiri Taspen memberikan berbagai solusi dalam menjalani masa-masa pensiun bagi Purna Tugas PNS, para Purna Tugaspun terlihat sangat antusias dan mengikuti jalannya acara dengan baik. Kami selaku tim penulis blog dalam Bidang PPIA mengucapkan terimakasih kepada para peserta dan Bank Mandiri Taspen yang telah mengikuti jalannya acara dengan baik dan tertib.






SYARAT  PENGAJUAN PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN TABUNGAN HARI TUA
BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA KEPADA
PT. TASPEN (PERSERO) SURAKARTA


  1. Surat Pengantar SKPD;
  2. Mengisi Formulir SPP KLIM (blangko bisa diambil di bank yang ditunjuk);
  3. Mengisi Formulir SPTB bisa diambil di bank yang ditunjuk) yang ditempel photo Janda/ Duda hitam putih ukuran 3x4 cm;
  4. Mengisi Surat Keterangan Janda/ Duda;
  5. Fotokopi SK Pensiun Janda/ Duda yang dilegalisir;
  6.   Fotokopi Surat Keterangan Penghentian Penggajian (SKPP) yang diperoleh dari Dinas PPKAD (perabot : fotokopi SK Pensiun dan fotokopi leger gaji terakhir yang dilegalisir)
  7.  Fotokopi Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg berwenang;
  8.  Fotokopi legalisir Akte Kelahiran Anak yang masih berusia 21 th s.d. 25 th dan masih kuliah dengan dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi;
  9.   Fotokopi KTP Janda/ Duda yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  10. Pas Photo Janda/ Duda hitam putih ukuran 3x4 cm  sebanyak 3 (tiga) lembar;
  11.  Bagi yang menginginkan pensiun pertama, Taspen dan gaji pensiun setiap bulannya dibayarkan lewat salah satu bank, agar melampirkan fotokopi buku rekening.
  12. Fotokopi NPWP.


Catatan:
Ø  Berkas rangkap 2 (dua);


SYARAT PENGAJUAN KP ANUMERTA
BAGI PNS YANG MENINGGAL TEWAS


1.     Surat Pengantar SKPD;
2.     Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
3.     Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
4.     Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
5.     Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
6.     Fotokopi DP-3 terakhir yang dilegalisir;
7.  Surat Keterangan belum pernah mendapat hukuman disiplin atau sedang dalam pemeriksaan dalam 1(satu) tahun terakhir;
8.     Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit;
9.     Surat Keterangan Kematian dari SKPD;
10.  Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan;
11.  Surat Keterangan Visum dari Rumah Sakit;
12.  Surat Keterangan dari Kepolisian;
13.  Surat Tugas/ Perintah Tugas dari SKPD PNS;
14.  SK Anumerta Sementara;

Catatan:

Berkas yang dikirim ke BKD rangkap 3 (tiga)
SYARAT PENGAJUAN PENSIUN
MENINGGAL DUNIA

1.     Surat Pengantar SKPD/ Unit kerja;
2.     Surat Permohonan ahli waris PNS yang bersangkutan;
3.     Mengisi Blangko Daftar Susunan Keluarga;
4.     Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan;
5.     Fotokopi Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg berwenang;
6.     Fotokopi KARIS/KARSU yang dilegalisir;
7.  Fotokopi legalisir Akte Kelahiran Anak yang masih berusia dibawah 25 th belum bekerja dan belum menikah (yang masih kuliah dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi);
8.     Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
9.     Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
10.  Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
11.  Fotokopi KGB terakhir yang dilegalisir;
12.  Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
13.  Fotokopi DP-3 terakhir yang dilegalisir;
14.  Surat Pernyataan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak sedang dalam pemeriksaan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
15.  Fotokopi SK NIP baru yang dilegalisir;
16.  Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar;
17.  Pas photo ahli waris hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
18.  Foto Copy Buku Tabungan;
19.  Foto Copy NPWP.

Catatan:

·         Berkas dikirim ke BKD 2 (dua) rangkap.
SYARAT PENGAJUAN PENSIUN
SAKIT/ TIDAK CAKAP JASMANI-ROHANI

1.     Surat Pengantar SKPD;
2.     Surat Permohonan PNS yang bersangkutan;
3.     Surat Putusan tidak cakap jasmani-rohani dari Tim Dokter PNS;
4.     Mengisi Blangko Daftar Susunan Keluarga;
5.     Fotokopi Surat Nikah/ Akte Perkawinan yang dilegalisir pejabat yg berwenang;
6.     Fotokopi KARIS/KARSU yang dilegalisir;
7.     Fotokopi legalisir Akte Kelahiran Anak yang masih berusia 21 th s.d. 25 th dan masih kuliah dengan         dilampiri surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi;
8.     Fotokopi SK pertama/honor/ CPNS yang dilegalisir;
9.     Fotokopi SK PNS yang dilegalisir;
10.  Fotokopi Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
11.  Fotokopi KGB terakhir yang dilegalisir;
12.  Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir;
13.  Fotokopi DP-3 terakhir yang dilegalisir;
14.  Fotokopi SK NIP baru yang dilegalisir;
15.  Fotokopi KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
16.  Pas photo hitam putih ukuran 4X6  cm sebanyak 7 (tujuh) lembar tanpa kaca mata dan tanpa tutup kepala.
Catatan:Ø  Bagi PNS Gol III/d ke bawah proses SK di Kabupaten Wonogiri dan berkas yang dikirim ke BKD 2 (dua) rangkap;
Ø  Bagi PNS Gol IV/a dan IV/b proses  SK di Provinsi Jawa Tengah dan berkas yang dikirim ke BKD 2 (dua) rangkap;
Ø  Bagi PNS Gol IV/c ke atas proses  SK di Jakarta dan berkas yang dikirim ke BKD 5 (lima) rangkap; 

CONTOH FORMAT DPCD :

Dibawah ini adalah contoh DPCP yang benar :
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PENSIUN 


  1. SURAT PENGANTAR OPD.
  2. DPCP (DATA PERORANGAN CALON PERERIMA PENSIUN); PENULISAN ALAMAT HARUS SESUAI DENGAN KTP/ALAMAT SEKARANG.
  3. DAFTAR SUSUNAN KELUARGA; (PENULISAN ALAMAT HARUS SESUAI DENGAN KTP/ALAMAT SEKARANG).
  4. FOTOKOPI SURAT NIKAH/AKTE PERKAWINAN YANG DILEGALISIRPEJABAT YANG BERWENANG.
  5. FOTOKOPI KARTU ISTRI (KARIS)/ KARTU SUAMI (KARSU) YANG DILEGALISIR.
  6. FOTOKOPI LEGALISIR AKTE KELAHIRAN ANAK YANG BERUSIA SAMPAI DENGAN 25 TAHUN (TERHITUNG DARI LAHIR SAMPAI DENGAN WAKTU PENGAJUAN PENSIUN), DAN MASIH KULIAH DENGAN DILAMPIRI SURAT KETERANGAN KULIAH DARI PERGURUAN TINGGI.
  7. FOTOKOPI SK PERTAMA YANG TELAH DILEGALISIR.
  8. FOTOKOPI SK PNS YANG TELAH DILEGALISIR.
  9. FOTOKOPI SK KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR YANG TELAH DILEGALISIR.
  10. FOTOKOPI KGB (KENAIKAN GAJI BERKALA) TERAKHIR YANG TELAH DILEGALISIR.
  11. FOTOKOPI KARTU PEGAWAI (KARPEG) YANG TELAH DILEGALISIR.
  12. FOTOKOPI SKP, PENCAPAIAN KINERJA, DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA TERAKHIR (SETAHUN SEBELUM PENGAJUAN BERKAS PENSIUN) YANG TELAH DILEGALISIR.
  13. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG ATAU BERAT DALAM 1 TAHUN TERAKHIR DARI PEJABAT YANG BERWENANG. (YANG BERLAKU ADALAH SURAT PERNYATAAN BUKAN SURAT KETERANGAN).
  14. FOTOKOPI SK NIP BARU YANG TELAH DILEGALISIR.
  15. FOTOKOPI KTP YANG MASIH BERLAKU DAN DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG BERWENANG, SEBANYAK 3 (TIGA) LEMBAR.
  16. PAS PHOTO HITAM PUTIH UKURAN 3*4 CM SEBANYAK 10 (SEPULUH) LEMBAR.
  17. PAS PHOTO HITAM PUTIH SUAMI ISTRI UKURAN 3*4 CM MASING-MASING SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR.
  18. FOTOKOPI BUKU TABUNGAN YANG MASIH AKTIF.
  19. FOTOKOPI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP).
  20. FOTOKOPI LEGER GAJI.
  21. BERKAS YANG SUDAH DICANTUMKAN DARI NOMOR 1-20 DIBERIKAN 2 RANGKAP DAN TELAH DILEGALISIR.

  • KETERANGAN : DIMOHON UNTUK  MENCERMATI TULISAN YANG BERWARNA MERAH, KARENA SERING TERJADI KEKELIRUAN PADA DATA YANG TERDAPAT CATATAN BERWARNA MERAH.

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL TAHUN 2019

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL  TAHUN 2019  NO NAMA  INSTANS...