Cari Blog Ini

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN AGUSTUS SEPTEMBER DAN OKTOBER 2018


  1. SUYATUN (500107605) : Lampiran PMK atau SK kenaikan pangkat awal s/d akhir.
  2. SUMIYEM (131802616) : PMK, Hudis, SKP DP3
  3. SUPARNO (500095487) : Akta lahir anak Taufiq
  4. HENI PURWANTI  : PMK atau SK KP Awal s/d akhir
  5. SISWANDI (131768577) : PMK atau SK KP awal s/d akhir 
  6. YATA (130960455) : PMK sda .

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI NOVEMBER DAN DESEMBER 2018


  1. MISMIYATUN (131032211) : status istri 1 dan 2 cerai meninggal dunia atau lainnya lampirkan surat meniniggal dunia atau cerai SD 1 Guwotirto adakah anak bawaan sebelumnya? 
  2. SUYONO (131322734) : status istri 1 MD atau cerai lampirkan suratnya ! 
  3. SULARDI (160035223) : pmk atau sk kenaikan pangkat awal s/d terakhir disnakertran.
  4. BAMBANG TARJOKO (131115172) : akta lahir anak no 1 an aziz aini latifah SMP 1 Baturetno belum ada.
  5. HANTOTO (500101911) : akta lahir anak no 1 an Hantiti Rahayu RSUD sudiran belum ada.
  6. SUYADI (50081181) : Akta lahir anak Susi Septiani Dinas kelautan.
  7. SUPARNO (130960657) : pmk atau sk kenaikan pangkat s/d akhir SDN III Gemawang.
  8. SUKOCO SUWARDI (080101993) : akta lahir anak cinantya Abimantara dan JAya Sasmita Dinas Kelautan.
  9. PARNO (SEKDES) : SK pengangkatan I sebagai sekdes; Akta lahir anak; Surat Pernyataan Hukuman Disiplin; dan Istrinya yang benar siapa ?
  10. PARYANTO (131817059) : pmk atau sk kenaikan pangkat s/d akhir; Hudis; SMPN I Purwantoro.
Terimakasih Atas Perhatiannya .

SK PENSIUN YANG SUDAH JADI

Pengumuman SK Pensiun Yang Sudah Terbit


SK Pensiun yang sudah jadi atas nama :
  1. Drs. DIDIK WAHYUDI, M.Pd (NIP:195804081977011001)
  2. SARTONO (NIP:196005012006041008); UPT PUSKESMAS WONOGIRI
  3. YANTO, A.Ma.Pd (NIP:195804121980121003); SDN 1 PLOSOREJO
Dimohon kepada yang bersangkutan untuk segera mengambil SK Pensiun di Pusat Pelayanan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonogiri.
Terimakasih

PENGUMUMAN MENGENAI SURAT PERNYATAAN HUDIS

PENGUMUMAN PENTING 

Sehubungan dengan pertanyaan perihal surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang atau berat, dapat saya sampaikan bahwa:
  1. Penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (4) PP 53 tahun 2010 adalah   kewenangan PPK.
  2. Kelengkapan administrasi kenaikan pangkat berdasarkan romawi VIII angka 2 huruf m dan huruf n (angka 5) Kepka BKN no.12 tahun 2002, disebutkan bahwa:
"Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-q"

Maka, kebiasaan yg mungkin selama ini dilakukan bahwa super hukuman disiplin tersebut ditandatangani oleh eselon 4  atau bahkan pejabat fungsional seperti kepala sekolah. Dimohon dengan hormat agar selama belum ada perubahan peraturan di atas, super hukuman disiplin tingkat sedang/berat ditandatangani oleh minimal eselon 2.

Demikian, atas perhatian Bpk/Ibu, kami sampaikan terimakasih.











PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL TAHUN 2019

PERMASALAHAN BUP WONOGIRI BULAN APRIL  TAHUN 2019  NO NAMA  INSTANS...